Surveyor's Levels




STANDAR  PROFESI  SURVEYOR

1. Assistant Surveyor 

Pendidikan formal yang disyaratkan bagi seseorang untuk menangani pekerjaan Assistant Surveyor, haruslah tamatan SMU, atau sederajat dan mengalami proses magang selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada perusahaan survei serta memiliki sertifikat kualifikasi Assistant Surveyor yang diterbitkan oleh Asosiasi. Setelah ia menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sebagai Assistant  Surveyor selama 4 (empat) tahun dengan mendapat pendidikan/pelatihan khusus dibidangnya, maka ia dapat naik ke tingkat Junior Surveyor melalui proses lulus ujian sertifikasi kualifikasi profesi peringkat Junior Surveyor. Assistant Surveyor diberikan wewenang untuk memeriksa, menghitung kuantitas objek yang disurvei.

2. Junior Surveyor 

Seseorang dengan pendidikan formal D3 atau sederajat, dapat diangkat menjadi Junior Surveyor setelah melalui proses magang pada perusahaan jasa survei sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat kualifikasi profesi tingkat Junior Surveyor yang diterbitkan oleh Asosiasi. Setelah ia menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sebagai Junior Surveyor selama 4 (empat) tahun dengan mendapat pendidikan/pelatihan khusus dibidangnya, maka ia dapat diangkat menjadi Surveyor melalui proses lulus ujian sertifikasi kualifikasi profesi peringkat Surveyor. Tugas Junior Surveyor adalah mengawasi, menghitung kuantitas dan kualitas objek yang disurvei.

3. Surveyor 

Seseorang dengan pendidikan formal S1, dapat diangkat menjadi Surveyor setelah melalui proses magang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di perusahaan jasa survei dan memiliki sertifikasi kualifikasi profesi
peringkat Surveyor yang diterbitkan oleh Asosiasi. Setelah ia menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sebagai Surveyor selama sekurang- kurangnya 4 (empat) tahun dapat menjadi Senior Surveyor, apabila telah lulus dalam ujian sertifikasi kualifikasi profesi untuk peringkat Senior Surveyor. Surveyor dapat diberi kewenangan tambahan yaitu mengeluarkan catatan-catatan (remarks) selain kewenangan mengawasi, menghitung kuantitas dan kualitas.

4. Senior Surveyor 

Seorang dengan pendidikan formal S2 atau sederajat, dapat diangkat menjadi Senior Surveyor setelah melalui proses magang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di bidang survei dan memiliki sertifikat kualifikasi profesi tingkat Senior Surveyor yang diterbitkan oleh Asosiasi. Setelah ia menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sebagai Senior Surveyor selama 6 (enam) tahun maka ia dapat diangkat menjadi Principal Surveyor melalui proses lulus ujian sertifikasi kualifikasi profesi tingkat Principal Surveyor. Disamping tugas-tugas sebagai Surveyor, ia dapat diberi wewenang tambahan untuk mengeluarkan pendapat (opini).

5. Principal Surveyor 

Setelah berpengalaman sebagai Senior Surveyor selama 6 (enam) tahun maka ia dapat diangkat menjadi Principal Surveyor melalui proses lulus ujian sertifikasi kualifikasi profesi tingkat Principal Surveyor yang diterbitkan oleh Asosiasi. Seseorang yang berpendidikan formal SMU dan D3, setinggi-tingginya hanya dapat mencapai peringkat Surveyor dan Senior Surveyor, sedangkan seseorang yang berpendidikan formal S1 keatas, memiliki peluang hingga peringkat yang tertinggi jika terdapat lowongan. Untuk mencapai peringkat Surveyor keatas, seseorang perlu mempunyai kemahiran dalam bidang manajemen.

Popular posts from this blog

BERMANFAATLAH, SEKECIL APAPUN ITU

ADAB-ADAB DALAM BERUTANG